• Terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terkait.
• Terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan.
• Dampak kerugian materiil yang ditimbulkan tergolong masif.
Sementara itu, hal yang meringankan hampir tidak ditemukan secara signifikan, mengingat skala kasus yang menjeratnya.
Menanggapi vonis tersebut, tim kuasa hukum Kerry Adrianto menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!