SketsaNusantara.id – Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jember melakukan penertiban terhadap sebuah rombong usaha yang terbengkalai di area pintu masuk Kantor Pemkab Jember.
Langkah tersebut diambil guna memastikan akses utama pemerintahan tetap rapi dan tidak terganggu oleh keberadaan sarana usaha yang tidak pada tempatnya.
Kepala Satpol PP Jember, Bambang Rudiyanto, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan respons atas keberadaan rombong yang ditinggalkan pemiliknya di lokasi strategis tanpa pengawasan.
Baca Juga: Jamin Stabilitas Harga saat Ramadan, Pemkab Jember Gelar Operasi Pasar
Menurut dia, posisi rombong tersebut sangat berisiko mengganggu arus lalu lintas serta merusak estetika wajah pusat pemerintahan.
"Kami mengidentifikasi adanya rombong yang diletakkan sembarangan di pintu masuk Pemkab. Hal ini jelas melanggar aturan tata ruang. Meskipun itu sarana usaha, penempatannya tidak boleh mengabaikan ketertiban umum dan fungsi jalan," ujarnya, Kamis 26 Februari 2026.
Pria yang akrab disapa Rudi itu menambahkan, meski sarana tersebut terindikasi sebagai bantuan pemerintah bagi pelaku UMKM, bukan berarti pemilik bisa meletakkannya secara bebas di ruang publik.
Baca Juga: Jemput Bola, Pemkab Jember Matangkan Proyek Revitalisasi Pasar Tanjung dengan Pemerintah Pusat
Dia menyebutkan bahwa penggunaan bantuan pemerintah tetap terikat pada regulasi penataan kota yang berlaku.
Dalam proses pengamanan, kasat memastikan jajarannya tetap mengedepankan pendekatan yang humanis.
“Petugas terlebih dahulu melakukan pendataan dan penelusuran identitas pemilik sebelum memindahkan rombong tersebut ke tempat pengamanan,” imbuhnya.
Baca Juga: Polemik Perumahan Villa Indah Tegal Besar, Pemkab Jember dan BPN Pertimbangkan Opsi Relokasi
Menutup keterangannya, Kasatpol PP Jember mengimbau seluruh penerima bantuan fasilitas usaha agar lebih bertanggung jawab dalam operasional sehari-hari.
Ia meminta para pedagang untuk aktif berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai lokasi berjualan yang legal.