Baca Juga: Selebgram CRA Buka Suara, Mengaku Jadi Korban Pemerkosaan 8 Tahun Silam, Begini Kronologinya
Setelah korban meninggal, jasadnya ditutup dengan kasur di dalam kamar kontrakan. Terdakwa sempat tinggal beberapa hari di lokasi dan menjual sejumlah barang berharga milik korban sebelum meninggalkan rumah tersebut dan menuju kediaman keluarganya di Kecamatan Kesamben.
Perkara ini terungkap setelah Fauziah menyerahkan diri ke Polres Jombang pada 25 Juni 2025 karena merasa ketakutan. Dari pengakuannya itulah, kasus pembunuhan tersebut akhirnya terkuak dan berlanjut hingga proses persidangan di PN Jombang.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI