Minggu, 19 Juli 2026

PN Jombang Vonis 17 tahun Penjara Terdakwa Kasus Pembunuhan Suami Siri

Photo Author
As'ad Choirudin, Sketsa Nusantara
- Kamis, 26 Februari 2026 | 21:50 WIB
Majelis Hakim PN Jombang membacakan vonis terhadap Fauziah Priati Ningsih (47) terdakwa kasus pembunuhan terhadap suami sirinya Lukman Haqim. (SketsaNusantara.id)
Majelis Hakim PN Jombang membacakan vonis terhadap Fauziah Priati Ningsih (47) terdakwa kasus pembunuhan terhadap suami sirinya Lukman Haqim. (SketsaNusantara.id)

Baca Juga: Selebgram CRA Buka Suara, Mengaku Jadi Korban Pemerkosaan 8 Tahun Silam, Begini Kronologinya

Setelah korban meninggal, jasadnya ditutup dengan kasur di dalam kamar kontrakan. Terdakwa sempat tinggal beberapa hari di lokasi dan menjual sejumlah barang berharga milik korban sebelum meninggalkan rumah tersebut dan menuju kediaman keluarganya di Kecamatan Kesamben.

Perkara ini terungkap setelah Fauziah menyerahkan diri ke Polres Jombang pada 25 Juni 2025 karena merasa ketakutan. Dari pengakuannya itulah, kasus pembunuhan tersebut akhirnya terkuak dan berlanjut hingga proses persidangan di PN Jombang.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X