SketsaNusantara.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara kepada Fauziah Priati Ningsih (47), terdakwa kasus pembunuhan terhadap suami sirinya di Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Putu Wahyudi, Kamis 26 Februari 2026.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap Putu saat membacakan putusan.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tergolong keji karena dilakukan dengan cara meracuni korban sebelum menghabisi nyawanya. Selain itu, sikap keluarga korban yang belum memberikan maaf turut menjadi pertimbangan yang memberatkan.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa diketahui belum pernah tersangkut perkara pidana sebelumnya.
Baca Juga: Uap Bensin Tersulut Aliran Listrik, Toko Kelontong di Ploso Jombang Ludes Terbakar
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara. Usai putusan dibacakan, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun jaksa untuk menentukan sikap.
"Terdakwa dan penuntut umum memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan menerima, pikir-pikir, atau mengajukan banding," ujar Putu sebelum menutup persidangan.
Baik Fauziah maupun jaksa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini bermula dari penemuan jasad Lukman Haqim (45), warga Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, Rabu 25 Juni 2025. Jasad Lukman Haqim ditemukan dalam kondisi membusuk di rumah kontrakannya di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung . Saat ditemukan, tubuh korban tergeletak di lantai kamar dan tertutup kasur.
Hasil penyelidikan aparat kepolisian mengarah kepada Fauziah, yang diketahui merupakan istri siri korban. Ia diduga menghabisi nyawa korban pada pertengahan Mei 2025 dengan cara memberikan racun potasium, kemudian melakukan kekerasan fisik menggunakan balok kayu serta menusuk bagian dada korban dengan pisau dapur.