news

DPR Soroti Kasus Guru Honorer di Probolinggo yang Jadi Tersangka Karena Rangkap Jabatan Pendamping Desa, Habiburokhman: Seharusnya Jaksa...

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:00 WIB
Ilustrasi penangkapan dan penetapan tersangka terhadap guru honorer di Probolinggo gara-gara rangkap jabatan (Pexels/Bermix Studio)

Kronologi Kasus Guru Honorer di Probolinggo Rangkap Jabatan

Misbahul Huda yang berprofesi sebagai guru honorer ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan gaji ganda oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo.

Huda yang bekerja sebagai guru honorer di SDN Brabe, Probolinggo ini juga menjabat sebagai PLD di desa setempat.

Dalam klausal kontrak tenaga pendamping desa, disebutkan larangan PLD merangkap jabatan yang honornya sama-sama bersumber dari anggaran negara.

Baca Juga: Fantastis! Segini Harta Kekayaan Said Abdullah, Ketua Banggar DPR RI Ramai Disorot Usai Bagikan Uang ke Jemaah Tarawih di Sumenep Selama Bulan Ramadan

Huda dinilai merugikan negara Rp118 juta karena merangkap jabatan sebagai PLD dengan honor Rp2.239.000 per bulan.

Huda yang menjabat sebagai PLD pada perioide 2019-2022 kemudian dijerat Pasal 603 dan 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHAP.

Ia pun telah ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Kraksaan sejak pertengahan Februari 2026 lalu.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini

Halaman:

Tags

Terkini