SketsaNusantara.id - Kasus guru honorer di Probolinggo yang ditetapkan sebagai tersangka karena merangkap jabatan menyita perhatian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhkan mengungkapkan penyesalannya atas penetapan tersangka terhadap Muhammad Misbahul Huda, guru honorer SDN Brabe 1, Probolinggo.
Misbahul Huda ditetapkan sebagai tersangka usai diduga merangkap jabatan sebagai PLD atau Pendamping Lokal Desa.
Baca Juga: DPR Tolak Hukuman Mati Fandi Ramadhan, Ingatkan Paradigma KUHP Baru Bukan Pembalasan Semata
“Kami menyesalkan penetapan tersangka terhadap Muhamad Misbahul Huda,” ujar Habiburokhman pada Selasa, 24 Februari 2026.
Politisi Partai Gerindra ini juga mengingatkan Jaksa agar berpedoman pada KUHP baru.
“Seharusnya jaksa mempedomani Pasal 36 KUHAP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan,” ujarnya.
Habiburokhman menilai, Misbahul Huda tidak menyadari larangan rangkap jabatan bagi PLD.
“Bisa dipahami bahwa saudara Huda tidak menyadari larangan rangkap pekerjaan tersebut,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman berpendapat, kasus ini tak perlu diselesaikan dalam ranah pidana.
“Kalau hal tersebut dianggap salah, seharusnya cukup diminta mengembalikan salah satu gajinya ke negara,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Jembatan Nangkaan Ambrol! Akses Jember–Bondowoso Lumpuh Total, Kendaraan Dialihkan ke Jalur Alternatif Lewat Pengalihan Arus Wilayah Ini
KAI Modifikasi Kereta Ekonomi 3-2: Kursi Lebih Lega, Kapasitas Disesuaikan, Siap Beroperasi Lebaran 2026
Viral MBG Ramadhan Dirapel hingga 3 Hari, Publik Soroti Harga dan Kandungan Gizi
Video Jalan Rusak di Lampung Viral, Akses Sekolah dan Kerja Terhambat, Warga Minta Perhatian Pemerintah
Niat Baik Berujung Kekerasan: Viral Video Pria Diduga ODGJ Mengamuk di Gerai Es Teh, Rekaman CCTV Jadi Sorotan
Masuk Babak Baru, Warga Perum Villa Indah Tegal Besar Bakal Tempuh Jalur Hukum, Usai Adanya Temuan Pelanggaran Pengembang