SketsaNusantara.id - Kasus guru honorer di Probolinggo yang ditetapkan sebagai tersangka karena merangkap jabatan menyita perhatian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhkan mengungkapkan penyesalannya atas penetapan tersangka terhadap Muhammad Misbahul Huda, guru honorer SDN Brabe 1, Probolinggo.
Misbahul Huda ditetapkan sebagai tersangka usai diduga merangkap jabatan sebagai PLD atau Pendamping Lokal Desa.
Baca Juga: DPR Tolak Hukuman Mati Fandi Ramadhan, Ingatkan Paradigma KUHP Baru Bukan Pembalasan Semata
“Kami menyesalkan penetapan tersangka terhadap Muhamad Misbahul Huda,” ujar Habiburokhman pada Selasa, 24 Februari 2026.
Politisi Partai Gerindra ini juga mengingatkan Jaksa agar berpedoman pada KUHP baru.
“Seharusnya jaksa mempedomani Pasal 36 KUHAP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan,” ujarnya.
Habiburokhman menilai, Misbahul Huda tidak menyadari larangan rangkap jabatan bagi PLD.
“Bisa dipahami bahwa saudara Huda tidak menyadari larangan rangkap pekerjaan tersebut,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman berpendapat, kasus ini tak perlu diselesaikan dalam ranah pidana.
“Kalau hal tersebut dianggap salah, seharusnya cukup diminta mengembalikan salah satu gajinya ke negara,” pungkasnya.