Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan kemarahannya atas kasus ini dan memerintahkan penanganan secara transparan dan berlapis (etik dan pidana) tanpa diskriminasi.
Selain sanksi pemecatan dari kepolisian, Bripda MS kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dijerat dengan Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!