Minggu, 19 Juli 2026

Update Kasus Kematian Anak 14 Tahun oleh Oknum Brimob, Bripda MS Jalani Sidang Etik dan Proses Pidana Berlapis

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Senin, 23 Februari 2026 | 20:30 WIB
Bripda MS memasuki ruang sidang etik  (X @is_pelssy)
Bripda MS memasuki ruang sidang etik (X @is_pelssy)

Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan kemarahannya atas kasus ini dan memerintahkan penanganan secara transparan dan berlapis (etik dan pidana) tanpa diskriminasi.

Selain sanksi pemecatan dari kepolisian, Bripda MS kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dijerat dengan Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X