Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan kemarahannya atas kasus ini dan memerintahkan penanganan secara transparan dan berlapis (etik dan pidana) tanpa diskriminasi.
Selain sanksi pemecatan dari kepolisian, Bripda MS kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dijerat dengan Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Mengenal Sosok Affan Kurniawan, Drivel Ojol yang Dilindar Rantis Brimob hingga Tewas, Pemuda 21 Tahun Tulang Punggung Keluarga
Denny Sumargo Datangi Rumah Affan Kurniawan Ojol yang Dilindas Rantis Brimob, Disambut Tangisan Histeris Ibu Korban
Influencer Fathia Fairuza Kritik Insiden Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob pada Demo Buruh: Negara Anggap Rakyat Tak Punya Hak
Ungkapkan Rasa Belasungkawa atas Meninggalnya Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Brimob, Ahok: ‘DPR Takut? Jangan Cuma Minta Pajak!’
Prabowo Desak Polisi Tuntaskan Kasus Brimob-Affan Kurniawan Secara Terbuka Demi Jaga Kepercayaan Masyarakat