Kamis, 4 Juni 2026

Update Kasus Kematian Anak 14 Tahun oleh Oknum Brimob, Bripda MS Jalani Sidang Etik dan Proses Pidana Berlapis

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Senin, 23 Februari 2026 | 20:30 WIB
Bripda MS memasuki ruang sidang etik  (X @is_pelssy)
Bripda MS memasuki ruang sidang etik (X @is_pelssy)

SketsaNusantara.id - Kasus tragis yang menimpa Arianto Tawakal (14), seorang siswa MTsN di Kota Tual, Maluku, kini telah memasuki babak penegakan hukum yang serius. 

Pelaku penganiayaan yakni Bripda MS merupakan oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor.

Peristiwa yang terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026, saat patroli cipta kondisi di Kota Tual, Bripda MS diduga melakukan penganiayaan dengan cara mengayunkan helm taktis ke arah kepala korban karena tuduhan balap liar.

Baca Juga: Arie Kriting Angkat Suara tentang Polemik LPDP dan Penganiayaan oleh Anggota Brimob di Maluku

Benturan keras tersebut menyebabkan korban terjatuh, kritis, dan akhirnya meninggal dunia di RSUD Karel Sadsuitubun.

Selain itu, kakak korban berinisial NK (15) juga mengalami patah tulang dalam insiden yang sama.

Berdasarkan peristiwa tersebut, Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) digelar secara maraton oleh Bidpropam Polda Maluku di Ambon pada Senin, 23 Februari 2026.

Baca Juga: Kronologi Oknum Brimob Aniaya Siswa MTs di Tual hingga Tewas, Polda Maluku Gelar Sidang Etik Bagi Bripda MS

"Ancaman sangsinya adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," ungkap Irjen Dadang Hartanto, selaku Kapolda Maluku.

"Tindakan kekerasan ini tidak bisa ditolerir, itu sejak awal sudah saya arahkan seperti itu, ini bentuk tanggung jawab hukum kepada anggota kita," lanjutnya.

Kapolda Maluku menegaskan bahwa Bripda MS akan diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH.

Bripda MS selain mendapatkan sangsi etik, proses pidana akan dipercepat dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

 Polda Maluku memastikan percepatan proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Bripda MS. 

Tindakan Bripda MS dinilai sebagai pelanggaran berat yang menodai marwah institusi.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X