Minggu, 19 Juli 2026

Kronologi Oknum Brimob Aniaya Siswa MTs di Tual hingga Tewas, Polda Maluku Gelar Sidang Etik Bagi Bripda MS

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Minggu, 22 Februari 2026 | 08:08 WIB
Ilustrasi kronologi kasus penganiayaan oleh oknum Brimob yang tewaskan siswa MTs (Freepik/rawpixel.com)
Ilustrasi kronologi kasus penganiayaan oleh oknum Brimob yang tewaskan siswa MTs (Freepik/rawpixel.com)

 

SketsaNusantara.id - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Brimob hingga menewaskan siswa MTs berinisial AT (14) menyita perhatian publik.

Kasus ini pun segera ditangani oleh Polres Tuai yang menaikkan statusnya menjadi penyidikan per Jumat, 20 Februari 2026.

Polres Tuai juga menetapkan Bripda Masias Siahaya atau Bripda MS sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan AT.

Baca Juga: Polres Tual Tetapkan Bripda MS sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Siswa MTs di Maluku, Bakal Jalani Sidang Kode Etik

“Setelah gelar perkara, Bripda MS langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Tual AKBP Whansi Asmoro dalam konferensi pers di Mapolres Tual pada Sabtu, 21 Februari 2026.

Polres Tual juga telah mengamankan Bripda MS beserta sejumlah barang bukti, salah satunya helm taktis yang digunakan untuk menganiaya korban.

Dalam konferensi persnya, Asmoro juga membeberkan kronologi insiden yang menewaskan AT.

Baca Juga: Update Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa MTs di Maluku, Bripda MS Jadi Tersangka hingga Terancam Penjara 15 Tahun

Bermula dari Patroli Brimob

Insiden dugaan penganiayaan tersebut bermula dari patroli Brimob di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara.

Kegiatan cipta kondisi yang digelar pada Kamis dini hari, 19 Februari 2026 ini awalnya dilaksanakan di Kompleks Mangga Dua, Langgur hingga pukul 2.00 WITA.

Selanjutnya, tim Patroli yang menerima laporan terkait dugaan pemukulan di sekitar wilayah Tete Pancing segera bergerak ke Desa Fiditan, Kota Tual.

Setibanya di lokasi, Bripda MS dan sejumlah anggota Brimob turun dari kendaraan rantis untuk melakukan pengamanan.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X