Hasil pengembangan ini, kepolisian kembali menangkap 1 orang warga Bangka Selatan yang terlibat dalam pengangkutan dari darat menggunakan kapal speed ke shop to ship.
Polisi juga mengungkap bahwa modus operandi para pelaku selama ini menggunakan pola ship to ship pada malam hari dengan memanfaatkan panjang garis pantai Bangka Belitung yang mencapai 1.200 km.
Saat ini kepolisian masih terus melakukan pengembangan, dimana kali ini pihak kepolisian sedang mengejar pelaku penambang.
Akibat praktik ilegal ini, kepolisian juga mengungkap bahwa potensi kerugian negara mencapai hingga triliunan rupiah pertahun.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!