SketsaNusantara.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap upaya penyelundupan pasir timah ilegal dalam skala besar di perairan Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam operasi ini polisi berhasil menyita 7,5 ton pasir timah yang diduga hendak diselundupkan ke Malaysia secara illegal.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menyeret 11 WNI yang telah di proses hukum di pengadilan Malaysia.
Hal ini diungkap oleh Direktur Tindak Pidana tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni bahwa kasus ini merupakan kasus pengembangan.
"Kami melakukan tindak lanjut kasus penyelidikan sebagai kasus pengembangan atas perkara yang kami tangani, penyelundupan pasir timah ke Malaysia dimana warga negara Indonesia melakukan penyelundupan pasir timah ke Malaysia," ungkap Brigjen Moh Irhamni.
Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan praktik ilegal ini sudah berlangsung sekitar 3 tahun dengan total 18 kali pengiriman dimana setiap pengiriman mencapai 7,5 ton.
Baca Juga: Viral! Tepung Beras Putih Rose Brand Ternyata Ada Dua Versi, Ini Perbedaan Teksturnya
Sehingga jika di total hingga saat ini pasir yang diduga diselundupkan sudah mencapai 135 ton.
Saat ini kepolisian Indonesia sudah bekerjasama dengan divisi internasional Polri serta dengan Kementrian Luar Negeri Johor dan telah berhasil memulangkan 11 WNI yang sudah mendapatkan hukuman di Malaysia.
Dari pemulangan 11 pelaku dari Malaysia ini dilakukan pengembangan kasus sehingga kemudian kepolisian menemukan beberapa pelaku yang selama ini berhubungan dengan pelaku di Bangka Belitung.
"Kami temukan lokasi dimana mereka melakukan penyelundupan hasil tindak pidana ataupun hasil penambangan ilegal di wilayah Bangka terutama Bangka Selatan," ungkapnya.
Artikel Terkait
Satu Tahun Pimpin Jember, Bupati Gus Fawait Tekan Pedal Gas untuk Transformasi Ekonomi 2026
Fantastis! Segini Harta Kekayaan Said Abdullah, Ketua Banggar DPR RI Ramai Disorot Usai Bagikan Uang ke Jemaah Tarawih di Sumenep Selama Bulan Ramadan
Polemik Paspor Anak WNA, LPDP Klarifikasi Status Hukum Dwi Sasetyaningtyas sebagai Alumni
Usai Disorot Publik, Alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas Klarifikasi Pernyataan soal WNI
Kejagung Akhirnya Ungkap Alasan Tuntut Mati Fandi, ABK Kapal Penyelundup 1,9 Ton Sabu: Mereka Mengetahui...