Hasil pengembangan ini, kepolisian kembali menangkap 1 orang warga Bangka Selatan yang terlibat dalam pengangkutan dari darat menggunakan kapal speed ke shop to ship.
Polisi juga mengungkap bahwa modus operandi para pelaku selama ini menggunakan pola ship to ship pada malam hari dengan memanfaatkan panjang garis pantai Bangka Belitung yang mencapai 1.200 km.
Saat ini kepolisian masih terus melakukan pengembangan, dimana kali ini pihak kepolisian sedang mengejar pelaku penambang.
Akibat praktik ilegal ini, kepolisian juga mengungkap bahwa potensi kerugian negara mencapai hingga triliunan rupiah pertahun.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Satu Tahun Pimpin Jember, Bupati Gus Fawait Tekan Pedal Gas untuk Transformasi Ekonomi 2026
Fantastis! Segini Harta Kekayaan Said Abdullah, Ketua Banggar DPR RI Ramai Disorot Usai Bagikan Uang ke Jemaah Tarawih di Sumenep Selama Bulan Ramadan
Polemik Paspor Anak WNA, LPDP Klarifikasi Status Hukum Dwi Sasetyaningtyas sebagai Alumni
Usai Disorot Publik, Alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas Klarifikasi Pernyataan soal WNI
Kejagung Akhirnya Ungkap Alasan Tuntut Mati Fandi, ABK Kapal Penyelundup 1,9 Ton Sabu: Mereka Mengetahui...