SketsaNusantara.id - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kini resmi berada dipihak Fandi Ramadhan, ABK kapal yang dituntut hukuman mati.
Fandi adalah seorang Anak Buah Kapal (ABK) asal Medan yang dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus penyelundupan 1,9 ton sabu.
Hotman Paris secara resmi telah melayangkan permohonan bantuan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait kasus yang menjerat Fandi Ramadhan.
Baca Juga: Gus Fawait Bergerak Cepat, Gandeng Pusat dan Provinsi Jawa Timur untuk Pulihkan Infrastruktur Jember
Hotman Paris, yang kini menjadi kuasa hukum keluarga Fandi, menilai ada ketidakadilan nyata dalam tuntutan tersebut, mengingat status Fandi yang hanya pekerja kasar di atas kapal.
Dalam konferensi pers resmi yang dilakukan Hotman Paris pada Jum'at, 20 Februari 2026, pengacara yang bertindak sebagai kuasa hukum Fandi ini meminta langsung kepada Prabowo.
Hotman meminta agar Presiden memberikan perhatian agar mencegah Fandi dijatuhi hukuman mati seperti tuntutan yang dilayangkan kepada Fandi.
"Pak Prabowo berjanji akan mencegah adanya miscarriage of justice (kegagalan dalam hukum) di negeri ini dan inilah bukti pertama," tegas Hotman dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV.
"Saya yakin Pak Prabowo, 290 juta penduduk Indonesia mendukung ibu ini (ibu Fandi) dan saya yakin ikut menghimbau kepada Bapak Prabowo agar mempergunakan kewenangannya untuk mencegah anak ini masuk ke tuang gantungan," ujar Hotman lagi.
Pihak Hotman menjelaskan mengapa Fandi hingga dituntut hukuman mati sebab ia dianggap bagian dari awak kapal yang ikut berkolaborasi melakukan kejahatan berupa penyelundupan hampir 2 ton sabu-sabu tersebut.
Namun dalam kasus ini, Hotman berargumen bahwa Fandi hanyalah ABK bagian mesin yang tidak memiliki otoritas atas muatan kapal.