"Kaptennya saja baru kenal, itu secara hukum jelas-jelas tidak ada bukti unsur bahwa dia adalah pelaku," tegas Hotman.
Menurutnya, Fandi tidak mengetahui bahwa 67 kotak yang ia bantu pindahkan adalah sabu, karena ia hanya menjalankan perintah kapten kapal di tengah laut.
Hotman meminta Presiden Prabowo untuk memperhatikan nasib rakyat kecil yang kerap menjadi korban dalam jaringan sindikat narkoba internasional tanpa benar-benar menjadi bagian dari otak pelaku.
Hotman menyoroti bahwa menuntut mati seorang ABK yang hanya menerima upah kecil (sekitar Rp8 juta) dianggap tidak proporsional dibandingkan dengan bandar besar yang seringkali sulit tersentuh hukum.
Sementara itu pledoi Fandi akan dilaksanakan pada Senin, 23 Februari 2026, pada sidang itulah Fandi memilki kesempatan untuk membela diri dengan dukungan tim kuasa hukum Hotman Paris.
Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa hukum bagi Fandi masih berjalan, tuntutan hukuman mati bagi Fandi belum final dan ia masih memiliki kesempatan untuk membela diri dan kemungkinan hukuman berubah masih terbuka.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Modus Antar ke Rumah Sakit, Ojol Pangkalan di Terminal Giwangan Yogyakarta Jadi Korban Penggelapan Motor
Polemik Kian Panas, Netizen Desak Otoritas Inggris Tinjau Ulang Kewarganegaraan Anak Alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas
Hujan Deras dan Angin Kencang di Kalisat Jember, Satu Rumah Warga Tertimpa Pohon Tumbang
Satu Tahun Gus Fawait Menjabat, Fondasi Pelayanan Dasar di Jember Kian Menguat
Satu Tahun Pimpin Jember, Bupati Gus Fawait Tekan Pedal Gas untuk Transformasi Ekonomi 2026