Upaya mediasi sempat dilakukan, namun tidak mencapai kesepakatan. Pihak Clairmont menyebut Codeblu tidak mampu memenuhi tuntutan penggantian kerugian yang diajukan. Kasus ini pun kini sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!