SketsaNusantara.id - Dugaan tindakan main hakim sendiri kembali terjadi di wilayah Jawa Tengah. Seorang pria berinisial MM (23) melaporkan sejumlah warga Desa Srigading, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, ke pihak kepolisian setelah dirinya menjadi korban penganiayaan dan persekusi.
Peristiwa tersebut diduga dipicu oleh tuduhan hubungan terlarang antara MM dengan seorang perempuan bersuami berinisial RR (23).
Peristiwa ini menjadi sorotan publik setelah informasi tersebut disampaikan oleh akun X @RadioElshinta. Dalam unggahannya disebutkan bahwa MM mengalami kekerasan fisik hingga harus melapor ke polisi demi mendapatkan keadilan.
“Seorang pria berinisial MM (23) melapor ke polisi usai dihajar warga di Desa Srigading, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Jawa Tengah,” tulis @RadioElshinta.
MM diketahui bekerja sebagai kuli panggul. Ia mengaku menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah warga setelah dituduh memiliki hubungan badan dengan RR, yang merupakan seorang perempuan bersuami.
Tuduhan tersebut kemudian memicu amarah warga hingga berujung pada aksi kekerasan dan persekusi di ruang publik.
Kuasa hukum MM, Yusuf Nurbadi, menjelaskan bahwa kliennya tidak hanya mengalami pemukulan, tetapi juga perlakuan tidak manusiawi lainnya.
Dalam keterangannya, Yusuf menyebut kliennya dianiaya dan diarak sejauh kurang lebih satu kilometer menuju balai desa.
“Klien saya digebuki, disiksa, ditelanjangi, dan diarak sampai tiang bendera oleh sekitar 30 orang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yusuf menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan warga tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.
Menurutnya, sekalipun terdapat dugaan perbuatan asusila, proses hukum tetap harus diserahkan kepada aparat penegak hukum.