3. Bekas Gedung Kedubes Inggris Pernah Dibakar
Belum genap 2 tahun ditempati, gedung ini menjadi korban pembakaran oleh massa yang marah atas pembentukan Federasi Malaysia yang dianggap sebagai ‘negara boneka Inggris’.
Dikutip dari Facebook Indonesia Tempo Doeloe, perusakan massa atas Kedutaan Besar Inggris di Jakarta terjadi pada tahun 1964.
Perbaikan gedung tersebut memakan waktu hingga 2 tahun, yakni sejak 1964 hingga 1966.
4. Dijual Seharga Rp479 Miliar
Pada tahun 2013, Kedutaan Besar Inggris pindah ke lokasi saat ini, Jalan Taman Patra Kuningan, Jakarta Selatan.
Pemerintah Inggris pun sepakat melepas tanah tersebut ke Pemeritah DKI Jakarta dengan tebusan senilai Rp479 miliar.
Namun rupanya, lahan tersebut merupakan milik pemerinitah pusat seperti disampaikan oleh Sekda DKI Jakarta tahun 2016, Saefullah.
5. Berstatus Cagar Budaya
Dikutip dari data dari Kemendikdasmen, gedung bekas Kedutaan Besar Inggris merupakan cagar budaya.
Bangunan berusia 64 tahun ini resmi tercatat sebagai cagar budaya bangunan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Penetapan tersebut berdasarkan SK Nomor 1960 Tahun 2016 tentang Penetapan Gedung Eks Kedutaan Besar Inggris sebagai Bangunan Cagar Budaya