Kamis, 4 Juni 2026

5 Fakta Calon Gedung Baru MUI Setinggi 40 Lantai, Bekas Gedung Kedubes Inggris hingga Statusnya Sebagai Cagar Budaya

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Minggu, 8 Februari 2026 | 13:28 WIB
Gedung Kedutaan Besar Inggris setelah diresmikan pada tahun 1963 (YouTube Kanal Arsip dan Dok Arsip 2)
Gedung Kedutaan Besar Inggris setelah diresmikan pada tahun 1963 (YouTube Kanal Arsip dan Dok Arsip 2)

3. Bekas Gedung Kedubes Inggris Pernah Dibakar

Belum genap 2 tahun ditempati, gedung ini menjadi korban pembakaran oleh massa yang marah atas pembentukan Federasi Malaysia yang dianggap sebagai ‘negara boneka Inggris’.

Dikutip dari Facebook Indonesia Tempo Doeloe, perusakan massa atas Kedutaan Besar Inggris di Jakarta terjadi pada tahun 1964.
Perbaikan gedung tersebut memakan waktu hingga 2 tahun, yakni sejak 1964 hingga 1966.

4. Dijual Seharga Rp479 Miliar

Pada tahun 2013, Kedutaan Besar Inggris pindah ke lokasi saat ini, Jalan Taman Patra Kuningan, Jakarta Selatan.

Pemerintah Inggris pun sepakat melepas tanah tersebut ke Pemeritah DKI Jakarta dengan tebusan senilai Rp479 miliar.

Namun rupanya, lahan tersebut merupakan milik pemerinitah pusat seperti disampaikan oleh Sekda DKI Jakarta tahun 2016, Saefullah.

5. Berstatus Cagar Budaya

Dikutip dari data dari Kemendikdasmen, gedung bekas Kedutaan Besar Inggris merupakan cagar budaya.

Bangunan berusia 64 tahun ini resmi tercatat sebagai cagar budaya bangunan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Penetapan tersebut berdasarkan SK Nomor 1960 Tahun 2016 tentang Penetapan Gedung Eks Kedutaan Besar Inggris sebagai Bangunan Cagar Budaya

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X