news

Kabel Jaringan Semrawut dan Ilegal, DPRD Jember Segera Rampungkan Perda Utilitas: Sanksi Tegas Menanti

Kamis, 5 Februari 2026 | 13:51 WIB
Sekretaris Komisi C David Handoko Seto saat dikonfirmasi. (Dok. SketsaNusantara.id)

"Namun, kenyataannya masih ada pemasangan tersebut dan ini ilegal. Maka kami Komisi C DPRD Jember bersama Pemkab Jember tengah mempersiapkan regulasi yang mengatur soal utilitas ini," paparnya.

Baca Juga: Penyusunan Data e-RDKK Bermasalah, Komisi B DPRD Jember Siap Bongkar Dugaan Mafia Pupuk: Ini Merugikan Petani

Peraturan Daerah (Perda) utilitas sudah dimasukkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda), yang nantinya menjadi salah satu dasar hukum bagi pengunaan jaringan utilitas.

"Sudah dimasukkan dalam prolegda, dan dipastikan tahun ini bisa selesai dibahas. Dengan adanya payung hukum ini, nantinya bisa terlihat PAD yang masuk dari perizinan pajak dan retribusinya," ungkap David.

Di sisi lain ia menambahkan, akan menyusun regulasi dan sanksinya juga agar tidak ada lagi tiang-ting jaringan utilitas yang ilegal.

Baca Juga: Fasilitas Stadion Jember Sport Garden Banyak Kerusakan, Komisi B DPRD Jember Minta Segera Ada Alokasi Anggaran Perbaikan

"Sanksinya akan diatur juga, misal sudah ada dan diterapkan maka kalau berdiri tiang atau jaringan ilegal harus dipotong dan pencabutan tiangnya," tegasnya.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI

Halaman:

Tags

Terkini