"Namun, kenyataannya masih ada pemasangan tersebut dan ini ilegal. Maka kami Komisi C DPRD Jember bersama Pemkab Jember tengah mempersiapkan regulasi yang mengatur soal utilitas ini," paparnya.
Peraturan Daerah (Perda) utilitas sudah dimasukkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda), yang nantinya menjadi salah satu dasar hukum bagi pengunaan jaringan utilitas.
"Sudah dimasukkan dalam prolegda, dan dipastikan tahun ini bisa selesai dibahas. Dengan adanya payung hukum ini, nantinya bisa terlihat PAD yang masuk dari perizinan pajak dan retribusinya," ungkap David.
Di sisi lain ia menambahkan, akan menyusun regulasi dan sanksinya juga agar tidak ada lagi tiang-ting jaringan utilitas yang ilegal.
"Sanksinya akan diatur juga, misal sudah ada dan diterapkan maka kalau berdiri tiang atau jaringan ilegal harus dipotong dan pencabutan tiangnya," tegasnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI