Penanganan kasus tersebut menuai perhatian nasional. Sejumlah pihak menilai proses hukum menimbulkan kegaduhan. Kasus ini bahkan menarik perhatian Komisi III DPR RI.
Perkembangan lanjutan terjadi setelah Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menonaktifkan Kapolresta Sleman dan Kasat Lantas Sleman.
Langkah itu diambil untuk memudahkan pemeriksaan internal oleh Propam. Penonaktifan dilakukan berdasarkan hasil audit Inspektorat Pengawasan Daerah.
Kapolda DIY menjelaskan bahwa audit menemukan dugaan pelanggaran pengawasan. Temuan tersebut berkaitan dengan koordinasi dan pengendalian dalam proses penyidikan. Audit menyebut adanya gangguan dalam tahapan penyidikan perkara.
Upacara penonaktifan pejabat terkait telah dilaksanakan di Mapolda DIY. Hingga kini, kasus Hogi Minaya dinyatakan selesai secara hukum setelah diterbitkannya surat penghentian penuntutan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!