Penanganan kasus tersebut menuai perhatian nasional. Sejumlah pihak menilai proses hukum menimbulkan kegaduhan. Kasus ini bahkan menarik perhatian Komisi III DPR RI.
Perkembangan lanjutan terjadi setelah Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menonaktifkan Kapolresta Sleman dan Kasat Lantas Sleman.
Langkah itu diambil untuk memudahkan pemeriksaan internal oleh Propam. Penonaktifan dilakukan berdasarkan hasil audit Inspektorat Pengawasan Daerah.
Kapolda DIY menjelaskan bahwa audit menemukan dugaan pelanggaran pengawasan. Temuan tersebut berkaitan dengan koordinasi dan pengendalian dalam proses penyidikan. Audit menyebut adanya gangguan dalam tahapan penyidikan perkara.
Upacara penonaktifan pejabat terkait telah dilaksanakan di Mapolda DIY. Hingga kini, kasus Hogi Minaya dinyatakan selesai secara hukum setelah diterbitkannya surat penghentian penuntutan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Hogi Minaya Menjadi Tersangka Usai Kejar Jambret di Sleman, Sang Istri Angkat Suara Membela Suami, Begini Katanya...
Restorative Justice Hogi Minaya Belum Selesai, Pengacara Toni RM Angkat Suara: Tidak Semudah Itu, Begini Aturannya...
Bos Selalu Benar? Ini Batas Ketaatan Karyawan Menurut Islam saat Atasan Tak Adil dan Menutup Telinga dari Kritik
Kasus Denada Masuk Babak Baru, Pengakuan Anak di Podcast Berbeda dengan Gugatan Rp7 Miliar di Pengadilan Banyuwangi
Tak Hanya Chiki Fawzi, Wamenhaj Sebut Ada 13 Peserta Diklat PPIH Dipulangkan Dengan Alasan Sakit hingga Indispliner