SketsaNusantara.id - Kasus Hogi Minaya yang mengejar jambret sang istri hingga menyebabkan jambret meninggal dunia masih terus berlanjut, bahkan telah diketahui bahwa kasus ini masuk ke tahap Restorative Justice.
Restorative Justice difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Sleman, agar permasalahan ini bisa berakhir secara kekeluargaan.
Pengacara Toni RM angkat bicara terkait kasus yang dialami oleh Hogi Minaya, yang mana meski telah melakukan Restorative Justice atau saling memaafkan tidak akan semudah itu untuk pencabutan laporan.
Hal ini dikarenakan terdapat peraturan baru pada KUHAP yang mengatur tentang Restorative Justice.
Pengacara Toni RM menjelaskan terkait peraturan-peraturan yang ada di dalam KUHAP baru perihal Restorative Justice melalui akun TikToknya @pengacaratoni.
Dilansir SketsaNusantara.id dari akun TikTok @pengacaratoni, berikut isi dari KUHAP baru Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana, mekanisme Restorative Justice diatur di dalam pasal 79 KUHAP.
Di dalam pasal 79 KUHAP ayat 1 yakni mekanisme Restorative Justice dilakukan untuk memulihkan keadaan semula, peraturannya berupa:
1. Pemaafan dari korban dan atau keluarganya
Berdasarkan peraturan tersebut diketahui bahwa Hogi Minaya harus mendapatkan maaf dari pihak keluarga jambret, karena kasus Hogi Minaya mengarah pada kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan jambret meninggal dunia.
Meski Kejaksaan Negeri Sleman telah mengatakan bahwa keduanya telah saling memaafkan, namun masih ada syarat kedua yang harus terpenuhi.
2. Membayar ganti rugi yang ditimbulkan dari tindak pidana