Merugikan negara hingga Rp1,2 miliar, netizen merasa sanksi disiplin yang diberikan kepada Almuqarrom Natapradja tidak cukup.
Sejumlah netizen membanjiri ungggahan tersebut dengan komentar berisi tuntutan Almuqarrom Natapradja dipecat.
“Diturunkan jadi jabatan pelaksana?, Pecat gak, gua bilang! Udah korup 1,2 M masih dipelihara?” komentar pemilik akun Instagram @cha***********.
“Masih menjabat? Bukankah ni kasus pidana?” tanya akun @ra********.
“Lah diturunkan jadi jabatan pelaksana, cuma diturunkan? Masih potensi dong ambil uang dari kantong lain,” sindir netizen pengguna akun @ki************.
Selain dipecat, ada beberapa netizen yang mendesak tindakan Almuqarrom Natapradja dibawa ke ranah hukum.
“Pecat dan penjarakan, apa perlu rakyat yang turun tangan?” tulis @r*********.
“Rp1,2 M masih diturunin jabatan, pecat woi, penjara,” tulis akun @ris************.
Kepala BKPSDM Kota Medan Beberkan Penggunaan KKPD oleh Almuqarrom Natapradja
Kepala BKPSDM Kota Medan Subhan Fajri mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, uang Rp1,2 miliar tersebut bukan hanya digunakan Almuqarrom Natapradja untuk ‘hobi; terlarangnya saja.
“Almuqarrom Natapradja mengaku uang tersebut digunakan untuk j*d* on**ne dan keperluan pribadinay seperti bayar utang, menyewa rumah,” ungkapnya kepada awak media pada Selasa, 27 Januari 2026.
Subhan menambahkan, akibat tindakan Almuqarrom Natapradja, bank penerbit kartu kredit tersebut menderita kerugian finansial.
“Kerugiannya pihak bank penerbit KKPD, karena Pemko Medan tidak ada pembayaran tagihan atas KKPD tersebut,” jelas Subhan lagi.
Awal Mula Kasus Penyalahgunaan KKPD Terungkap