news

Tak Puas, Netizen Minta Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja Dipecat Usai Pakai Kartu Kredit Pemda Rp1,2 M untuk Judol

Selasa, 27 Januari 2026 | 18:45 WIB
Sosok Almuqarrom Natapradja, camat Medan Maimun (Instagram/@pandemictalks)

 

SketsaNusantara.id - Perbuatan memalukan Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja berbuntut pada sanksi disiplin berat.

Almuqarrom Natapradja kedapatan menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerindah Daerah (KKPD) senilai Rp1,2 miliar.

Dana yang seharusnya digunakan untuk membangun daerah justru dihabsikan oleh pria yang dilantik pada 2024 lalu ini untuk berj*d* on**ne.

Baca Juga: 3 Fakta Kasus Carok Antarsaudara di Kalisat Jember yang Diduga Karena Sengketa Warisan, Kronologi hingga Jumlah Korban

Akibat perbuatan tak bertanggungjawabnya itu, Almuqarrom Natapradja resmi dicopot dari jabatannya per 23 Januari 2026.

Meski terbukti melakukan penyalahgunaan, Almuqarrom Natapradja hanya dicopot dan diubah menjadi jabatan pelaksana.

“Almuqarron dibebaskan dari jabatan camat dan diturunkan jadi jabatan pelaksana,” tulis akun Instagram @pandemictalks sebagaimana dikutip SketsaNusantara.id.

Baca Juga: Dicerahami Netizen Gara-gara Bilang Gerd Nggak Bikin Sakit Jantung, Ini Respons Bobby Arfhan Dokter Spesialis Jantung

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Medan, Subhan Fajri membenarkan kabar tersebut.

“Yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana,” ujarnya dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Senin, 26 Januari 2026.

Kini posisi Camat Medan Maimun dipegang oleh Sekretaris Camat, Eva Lucia Simamora sebagai pelaksana tugas.

Baca Juga: Viral! Mimi Peri Semprot Netizen yang Cari Lowongan Kerja, Jawabannya Bikin Skakmat: Nggak Mikir!

Netizen Tak Puas dengan Sanksi Disiplin

Halaman:

Tags

Terkini