SketsaNusantara.id - Perbuatan memalukan Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja berbuntut pada sanksi disiplin berat.
Almuqarrom Natapradja kedapatan menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerindah Daerah (KKPD) senilai Rp1,2 miliar.
Dana yang seharusnya digunakan untuk membangun daerah justru dihabsikan oleh pria yang dilantik pada 2024 lalu ini untuk berj*d* on**ne.
Akibat perbuatan tak bertanggungjawabnya itu, Almuqarrom Natapradja resmi dicopot dari jabatannya per 23 Januari 2026.
Meski terbukti melakukan penyalahgunaan, Almuqarrom Natapradja hanya dicopot dan diubah menjadi jabatan pelaksana.
“Almuqarron dibebaskan dari jabatan camat dan diturunkan jadi jabatan pelaksana,” tulis akun Instagram @pandemictalks sebagaimana dikutip SketsaNusantara.id.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Medan, Subhan Fajri membenarkan kabar tersebut.
“Yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana,” ujarnya dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Senin, 26 Januari 2026.
Kini posisi Camat Medan Maimun dipegang oleh Sekretaris Camat, Eva Lucia Simamora sebagai pelaksana tugas.
Baca Juga: Viral! Mimi Peri Semprot Netizen yang Cari Lowongan Kerja, Jawabannya Bikin Skakmat: Nggak Mikir!
Netizen Tak Puas dengan Sanksi Disiplin