Ia menjelaskan, sebelum aturan itu berlaku, pemerintah daerah masih memiliki kewenangan.
Pemda dapat mengangkat dan menggaji guru honorer sesuai kebutuhan daerah. Setelah aturan diterapkan, kewenangan tersebut tidak lagi berlaku.
Ferry juga menyinggung respons publik di media sosial. Ia menilai sebagian dukungan belum menyasar akar persoalan. Menurutnya, isu gaji guru honorer lebih berkaitan dengan kebijakan daerah.
Ia menyebut persoalan tersebut bukan sepenuhnya berada di tingkat pusat. Anggaran gaji guru honorer berada dalam ranah pemerintah daerah. Hal itu menjadi penjelasan atas keterbatasan intervensi kebijakan nasional.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!