Ia menjelaskan, sebelum aturan itu berlaku, pemerintah daerah masih memiliki kewenangan.
Pemda dapat mengangkat dan menggaji guru honorer sesuai kebutuhan daerah. Setelah aturan diterapkan, kewenangan tersebut tidak lagi berlaku.
Ferry juga menyinggung respons publik di media sosial. Ia menilai sebagian dukungan belum menyasar akar persoalan. Menurutnya, isu gaji guru honorer lebih berkaitan dengan kebijakan daerah.
Ia menyebut persoalan tersebut bukan sepenuhnya berada di tingkat pusat. Anggaran gaji guru honorer berada dalam ranah pemerintah daerah. Hal itu menjadi penjelasan atas keterbatasan intervensi kebijakan nasional.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Rayakan Ulang Tahun di Lokasi Bencana, Ferry Irwandi Tetap Jadi Relawan dan Salurkan Bantuan di Sumatra
Gagasan Ferry Irwandi Distribusikan Komoditas Cabai Terealisasi, Perekonomian Aceh Tengah dan Bener Meriah Bangkit
Ferry Irwandi Ungkap Solar Panel Berfungsi Optimal di Lokasi Bencana, Jadi Penopang Utama Aktivitas Relawan
Adaptasi Metode dari Swiss dan Jepang, Ferry Irwandi Usulkan Penanganan Puing Kayu Sisa Banjir untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera
Salurkan Bantuan Logistik dan Solar Panel ke Sumatra, Ferry Irwandi Ucapkan Terima Kasih kepada Susi Pudjiastuti