SketsaNusantara.id - Perbincangan mengenai gaji guru kembali ramai di media sosial. Isu tersebut menyoroti rendahnya upah guru honorer. Kondisi itu dinilai belum menjamin kesejahteraan tenaga pendidik.
Sebagian warganet membandingkan gaji guru dengan pekerja program Makan Bergizi Gratis. Upah tenaga di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi disebut lebih tinggi. Perbandingan itu memicu diskusi luas di ruang digital.
Sorotan tersebut kemudian mendapat perhatian dari Ferry Irwandi. Influencer sekaligus aktivis kemanusiaan itu membahasnya dalam kanal YouTube miliknya. Ia menempatkan kesejahteraan guru sebagai isu utama pendidikan.
Baca Juga: Ferry Irwandi Sebut Tayangan Mens Rea Sangat Layak Ditonton, Ternyata Ini Alasannya...
Ferry menyebut kesejahteraan guru sebagai fondasi sistem pendidikan. Menurutnya, persoalan tersebut mencakup guru berstatus honorer. Ia menilai isu ini kerap luput dari pembahasan kebijakan.
Dalam pernyataannya, Ferry menyinggung besaran upah guru honorer. Ia menyebut masih banyak guru menerima gaji jauh dari standar minimum. Kondisi tersebut ditemukan di berbagai daerah.
"Nyatanya, kita bisa dengan mudah menemukan banyak sekali guru honorer yang digaji tidak sampai UMR," ujarnya.
Baca Juga: Tanggapi Stand Up Comedy ‘Mens Rea’ Pandji Pragiwaksono, Ferry Irwandi: Komedi Bisa Lucu dan Ofensif
Ferry juga mengungkap adanya guru dengan penghasilan sangat rendah. Ia menyebut nominal yang diterima bahkan tidak mencukupi kebutuhan dasar. Situasi itu menjadi keresahan dalam dunia pendidikan.
Ia menjelaskan, kualitas kurikulum tidak selalu sejalan dengan kesejahteraan guru. Buku dan sistem pembelajaran dinilai belum cukup menopang kinerja pengajar. Faktor ekonomi disebut berpengaruh terhadap keberlanjutan profesi guru.
Ferry kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan aspek regulasi. Ia menyinggung keberadaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Aturan itu menjadi dasar pengelolaan kepegawaian negara.
Menurut Ferry, pemerintah hanya dapat mengalokasikan anggaran berdasarkan status hukum jabatan.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut membatasi kewenangan pemerintah daerah. Termasuk dalam hal pengangkatan dan penggajian tenaga honorer.
"Semua aturan terkait ini, terdapat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dan saya menemukan, pernyataan tentang pemerintah daerah yang dilarang menggaji tenaga-tenaga honorer," terangnya.
Artikel Terkait
Rayakan Ulang Tahun di Lokasi Bencana, Ferry Irwandi Tetap Jadi Relawan dan Salurkan Bantuan di Sumatra
Gagasan Ferry Irwandi Distribusikan Komoditas Cabai Terealisasi, Perekonomian Aceh Tengah dan Bener Meriah Bangkit
Ferry Irwandi Ungkap Solar Panel Berfungsi Optimal di Lokasi Bencana, Jadi Penopang Utama Aktivitas Relawan
Adaptasi Metode dari Swiss dan Jepang, Ferry Irwandi Usulkan Penanganan Puing Kayu Sisa Banjir untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera
Salurkan Bantuan Logistik dan Solar Panel ke Sumatra, Ferry Irwandi Ucapkan Terima Kasih kepada Susi Pudjiastuti