Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan asal barang bukti tersebut.
“Barang bukti ini senilai Rp2,6 miliar yang diamankan dari penguasaan saudara JAN, JION, dan juga saudara SDW,” ucap Budi.
Penyidik juga mengungkap cara penyimpanan uang tersebut. Uang ditemukan dalam kondisi telah dikemas ulang. Sebelumnya, uang tersebut disimpan di dalam karung.
KPK menyatakan para tersangka ditahan selama 20 hari. Masa penahanan dimulai pada 20 Januari 2026. Penahanan berlangsung hingga 8 Februari 2026.
Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi. KPK menggunakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Proses penyidikan masih terus berjalan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!