SketsaNusantara.id - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Pati. OTT dilakukan terhadap Bupati Pati Sudewo. Penindakan dilakukan pada Senin, 19 Januari 2026.
Operasi tersebut terkait dugaan praktik jual beli jabatan perangkat desa. KPK menilai kasus ini jarang terjadi.
Praktik serupa umumnya ditemukan pada level pemerintahan lebih tinggi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan konteks perkara tersebut.
“Ini mungkin boleh dibilang jarang, yang biasanya pemerasan itu dilakukan terhadap pengisian jabatan di tingkat kabupaten, provinsi. Tapi kali ini untuk pengisian perangkat desa dimintai sejumlah uang, tentu ini sangat miris,” ucap Asep.
KPK menyatakan praktik tersebut berpotensi memicu korupsi lanjutan. Proses pengisian jabatan dinilai tidak berdasarkan prinsip meritokrasi. Dugaan pemerasan menjadi fokus utama penyidikan.
Baca Juga: KPK Ungkap Alasan Pemeriksaan Bupati Pati Sudewo Dilakukan di Polres Kudus, Budi Prasetyo: Supaya...
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Selain Sudewo, tiga kepala desa turut ditetapkan. Mereka berasal dari Kecamatan Jaken dan Jakenan.
Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial SDW, YON, JION, dan JAN. Sudewo menjabat sebagai Bupati Pati periode 2025–2030. Para kepala desa diduga berperan dalam alur pemerasan.
KPK juga mengimbau calon perangkat desa yang merasa dirugikan agar kooperatif. Keterangan dari pihak tersebut dinilai penting. Mereka diposisikan sebagai korban dalam perkara ini.
Penyidik menilai informasi dari korban dapat membuka pola serupa. Modus pengisian jabatan dinilai berulang. KPK berupaya mengungkap praktik serupa di sektor lain.
Dalam konferensi pers, KPK turut menampilkan barang bukti uang. Total uang yang diamankan mencapai Rp2,6 miliar. Uang tersebut disita dari para tersangka.