SketsaNusantara.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa frasa perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dikatakan bahwa ketentuan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penanganan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari penerapan keadilan restoratif (restorative justice).
Sementara Hakim MK Guntur Hamzah mengungkap bahwa dalam ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya merupakan norma esensial.
Ketentuan ini menegaskan komitmen negara hukum yang demokratis untuk menjamin kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama dalam kehidupan bernegara yang berlandaskan kedaulatan rakyat.
Menurutnya, Pasal 8 UU Pers tidak boleh ditafsirkan secara sempit sebagai perlindungan yang semata-mata bersifat administratif atau insidental.
Baca Juga: Tak Puas KUHAP? Jimly Asshiddiqie Desak Pihak yang Keberatan Tempuh Jalur Uji Materi ke MK
“Khususnya hak atas kebebasan menyatakan pendapat dan hak untuk memperoleh serta menyebarluaskan informasi kepada publik/masyarakat. Hal ini mengingat fungsi strategis pers dalam menjamin transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara di Indonesia,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa seharusnya perlindungan hukum bagi wartawan melekat pada setiap tahapan kegiatan/kerja jurnalistik, mulai dari proses pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan dan verifikasi informasi, hingga penyajian, penerbitan dan penyebarluasan berita kepada publik/masyarakat.
“Sepanjang seluruh rangkaian dan tahapan kegiatan dimaksud dilakukan secara sah berdasarkan prinsip profesionalitas, kode etik jurnalistik, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di mana wartawan tidak dapat diposisikan semata-mata sebagai subjek hukum yang secara serta-merta dengan mudah langsung dapat dikenai sanksi pidana, gugatan perdata maupun tindakan kekerasan/intimidasi,” katanya.
Oleh karena itu, katanya, Pasal 8 UU 40/1999 berfungsi sebagai norma yang menjadi dasar (safeguard norm) agar profesi wartawan atau jurnalis tidak terhambat oleh rasa takut akan kriminalisasi, gugatan yang bersifat membungkam (strategic lawsuit against public participation), maupun tindakan kekerasan dan intimidasi, baik yang dilakukan oleh aparat negara maupun oleh masyarakat lainnya.
Tak hanya itu saja, Guntur menegaskan bahwa pemberitaan pers termasuk dalam hasil karya jurnalistik yang dilakukan secara sah berdasarkan kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan, maka rezim hukum yang berlaku adalah UU 40/1999.