Minggu, 19 Juli 2026

Uji Materi UU Pers Dikabulkan Sebagian, MK Pastikan Perlindungan Konstitusional Wartawan dari Gugatan dan Sanksi Berlebihan

Photo Author
Qorry 'Aina Damayanti, Sketsa Nusantara
- Selasa, 20 Januari 2026 | 12:22 WIB
Ilustrasi MK kabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Freepik/rawpixel.com)
Ilustrasi MK kabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Freepik/rawpixel.com)

Sehingga, sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama atau eksesif untuk menyelesaikan sengketa pers.

Baca Juga: Pemilu Serentak Dihapus Mulai 2029, MK Resmi Pisahkan Jadwal Pilpres dan Pilkada, Ini 5 Poin Penting Putusan Mahkamah Konstitusi

"Mahkamah perlu memberikan pemaknaan secara konstitusional. Dalam hal ini, pemaknaan dimaksud harus memastikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip-prinsip perlindungan terhadap pers, termasuk berkenaan dengan gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan hukum pidana dan/atau perdata," ujarnya.

Sehingga, apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik dimaksud, dapat diselesaikan dengan mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pers terkait dengan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers yang berkaitan dengan karya jurnalistik.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X