SketsaNusantara.id - Pengadilan Agama (PA) Rangkasbitung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat Kabupaten Lebak.
Bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Kementerian Agama setempat, PA Rangkasbitung sukses menyelenggarakan Sidang Terpadu Isbat Nikah bagi 197 dan total 925 sepanjang tahun 2025 pada pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat secara negara.
Acara ini sendiri diselenggarakan di Pendopo Bupati Lebak, Kecamatan Rangkasbitung Lebak, Banten.
Baca Juga: Bahagia Pasangan Donny Michael dan Aryani Fitriana pada Anniversary Pernikahan yang ke-10 Tahun
Kegiatan ini disebut merupakan bagian dari upaya jemput bola untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak bagi warga terutama perempuan dan anak-anak khususnya yang berada di wilayah pelosok.
Dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, penyelenggara Nikah Isbat ini dilakukan sebab banyak pasangan di wilayah Rangkasbitung dan sekitarnya yang sudah menikah secara sah menurut agama (nikah siri), namun belum memiliki Buku Nikah.
Akibatnya, seringkali menjadi hambatan saat mereka ingin mengurus administrasi kependudukan.
Untuk itu sepanjang tahun 2025, sidang Isbat Nikah di wilayah Lebak Banten pada tahun 2025 sudah mencapai 925 pasangan dan pada tahun 2026 ada 167 pasangan disesuaikan dengan angka peringatan hari ulang tahun Lebak ke 197.
Tujuan nikah isbat ini merupakan bentuk dari legalitas pernikahan untuk memberikan pengakuan hukum negara terhadap pernikahan yang sudah terjadi.
Bagi suami istri yang melakukan sidang isbat maka ia akan mendapatkan buku nikah secaa resmi dari KUA, KK, hingga pengurusan paspor atau bantuan sosial.
Dengan nikah Isbat maka negara menjamin hak-hak istri dan anak di mata hukum, seperti hak waris dan hak nafkah.