Minggu, 19 Juli 2026

Total 925 Pasangan Ikut Sidang Isbat Nikah di Rangkasbitung, Berikan Payung Hukum Bagi Perempuan dan Anak-anak Salah Satu Tujuannya

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Senin, 19 Januari 2026 | 17:00 WIB
Buku nikah resmi di Indonesia  (kemenag.go.id)
Buku nikah resmi di Indonesia (kemenag.go.id)

 

 

SketsaNusantara.id - Pengadilan Agama (PA) Rangkasbitung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat Kabupaten Lebak. 

Bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Kementerian Agama setempat, PA Rangkasbitung sukses menyelenggarakan Sidang Terpadu Isbat Nikah bagi 197 dan total 925 sepanjang tahun 2025 pada pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat secara negara.

Acara ini sendiri diselenggarakan di Pendopo Bupati Lebak, Kecamatan Rangkasbitung Lebak, Banten.

Baca Juga: Bahagia Pasangan Donny Michael dan Aryani Fitriana pada Anniversary Pernikahan yang ke-10 Tahun

Kegiatan ini disebut merupakan bagian dari upaya jemput bola untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak bagi warga terutama perempuan dan anak-anak khususnya yang berada di wilayah pelosok.

Dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, penyelenggara Nikah Isbat ini dilakukan sebab banyak pasangan di wilayah Rangkasbitung dan sekitarnya yang sudah menikah secara sah menurut agama (nikah siri), namun belum memiliki Buku Nikah.

Akibatnya, seringkali menjadi hambatan saat mereka ingin mengurus administrasi kependudukan.

Baca Juga: Pihak Gereja Buka Suara Terkait Status Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tahun 2011 Silam, Bagaimana Kebenarannya?

Untuk itu sepanjang tahun 2025, sidang Isbat Nikah di wilayah Lebak Banten pada tahun 2025 sudah mencapai 925 pasangan dan pada tahun 2026 ada 167 pasangan disesuaikan dengan angka peringatan hari ulang tahun Lebak ke 197.

Tujuan nikah isbat ini merupakan bentuk dari legalitas pernikahan untuk memberikan pengakuan hukum negara terhadap pernikahan yang sudah terjadi.

Bagi suami istri yang melakukan sidang isbat maka ia akan mendapatkan buku nikah secaa resmi dari KUA, KK, hingga pengurusan paspor atau bantuan sosial.

Dengan nikah Isbat maka negara menjamin hak-hak istri dan anak di mata hukum, seperti hak waris dan hak nafkah.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X