"Harapan kami untuk saat ini masyarakat memperoleh pelayanan prima dari Pengadilan Agama atau dari KUA setempat dan Disdukcapil dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, " ujar Nur Chotimah selaku Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung.
Nur Chotimah menjelaskan bahwa dari pernikahan Isbat tersebut maka peserta akan memperoleh 3 dokumen seperti yang disebutkan diatas.
Dimana buku nikah diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) berdasarkan penetapan hakim, dokumen kependudukan yakni perubahan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Ketua PA Rangkasbitung berharap kegiatan ini dapat terus dilaksanakan secara rutin dan menjangkau lebih banyak desa di Kabupaten Lebak.
Selain untuk menertibkan administrasi, langkah ini penting untuk menekan angka pernikahan yang tidak tercatat yang berisiko merugikan pihak perempuan dan anak-anak di masa depan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Giorgio Antonio dan Sarwendah Sudah Saling Mengenal Keluarga Besar, Benarkah Siap Melangkah ke Jenjang Pernikahan?
Sonny Septian Suami Fairuz A Rafiq Kecam Pernikahan Insanul Fahmi di Belakang Istri Sah: Nauzubillah
Daftar Tanggal Cantik Pernikahan 2026 Viral, Warganet: Tanggalnya Siap, Calonnya Belum
Siapa Dissa dan Bani yang Viral di TikTok? Inilah Sosok Pasangan Muda yang Baru Menikah, Berawal dari Kisah Persahabatan Berujung Pernikahan
5 Fakta Perceraian Ridwan Kamil dengan Atalia Praratya: Rumah Tangga RK Berakhir Pasca 29 Tahun Pernikahan, Hak Asuh Arka Jatuh ke Tangan Siapa?