Akibat kondisi tersebut, aktivitas warga sangat terbatas. Distribusi bantuan logistik pun mengalami kendala. Bantuan hanya bisa disalurkan secara estafet atau melalui jalur udara.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah telah menetapkan status tanggap darurat. Status tersebut berlaku hingga 22 Januari 2026. Penetapan ini dilakukan untuk mempercepat penanganan dampak bencana.
Hingga saat ini, upaya pemulihan masih terus berlangsung. Warga dan relawan tetap berupaya bertahan dengan kondisi terbatas. Akses yang aman masih menjadi kebutuhan utama bagi desa-desa terisolir.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!