Akibat kondisi tersebut, aktivitas warga sangat terbatas. Distribusi bantuan logistik pun mengalami kendala. Bantuan hanya bisa disalurkan secara estafet atau melalui jalur udara.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah telah menetapkan status tanggap darurat. Status tersebut berlaku hingga 22 Januari 2026. Penetapan ini dilakukan untuk mempercepat penanganan dampak bencana.
Hingga saat ini, upaya pemulihan masih terus berlangsung. Warga dan relawan tetap berupaya bertahan dengan kondisi terbatas. Akses yang aman masih menjadi kebutuhan utama bagi desa-desa terisolir.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Banjir Bandang Aceh Tengah Tinggalkan Luka Panjang, Kepala Desa Ungkap Nasib Warga saat Jalan Tak Kunjung Pulih
Tinjau Lokasi Pasca Banjir di Jember, DPRD Provinsi Jatim Minta OPD Terkait Segera Tangani Penyebabnya
45 Hari Pasca Banjir Bandang, Aceh Tamiang Masih Terpuruk, Warga Kesulitan Bersihkan Sisa Lumpur dan Puing-puing
3 Hari Latihan PMI Jember dan PMI Jepang Berakhir Simulasi Banjir Bandang, Fokus Manajemen Posko dan Koordinasi Lapangan
Otorita IKN Fokus Kendalikan Banjir Tahun Ini, Dari Normalisasi Sungai hingga Infrastruktur untuk Kurangi Risiko Genangan Berkepanjangan