Pasalnya, mantan staf khusus Kementerian Agama itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena ia diduga kuat membantu melancarkan proses distribusi yang dilakukan Gus Yaqut.
Dalam kasus tersebut, KPK menyebut bahwa negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp1 triliun.
Sementara itu Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga menambahkan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk memanggil nama-nama lain untuk membuat perkara tersebut semakin terang.
Itulah informasi singkat perihal dua nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan kasus korupsi kuota haji.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!