SketsaNusantara.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menggelar Operasi Tangkap Tangan atau OTT pada 9-10 Januari 2026.
Melalui OTT tersebut, KPK mengamankan 8 orang terkait dugaan korupsi penerimaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut).
Setelah mengamankan 8 orang tersebut, KPK pun menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih pada Minggu, 11 Januari 2026.
Pada konferensi pers tersebut, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu memaparkan sejumlah fakta.
Salah satunya kronologi perkara tersebut hingga barang bukti yang berhasil disita selama OTT.
Dan berikut ini 4 fakta penangkapan oknum pegawai KPP Madya Jakut lengkap dengan barang bukti yang dikumpulkan.
1. Kronologi
Kasus ini bermula dari laporan kewajiban pajak bumi dan bangunan PT WP periode 2023 yang dibuat pada September hingga Desember 2025.
Laporan tersebut diperiksa oleh tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara guna menelusurii kemungkinan potensi kekurangan bayar.
Hasilnya, ditemukan potensi kurang bayar dalam laporan pajak bumi dan bangunan PT WP senilai Rp75 miliar.
PT WP kemudian mengajukan sanggahan atas temuan tersebut hingga akhirnya AGS, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakut menawarkan pembayaran all in.
AGS menawarkan pembayaran all in senilai Rp23 miliar dengan rincian Rp15 miliar untuk kekurangan pajak serta Rp8 miliar sebagai ‘upah jasa’ atau fee.