Hal tersebut dilakukan lantaran perkara tersebut terjadi saat masa transisi.
“Perkara ini terjadi dalam masa transisi, terjadi di bulan Desember kemudian dilakukan penangkapan di bulan Januari setelah tanggal 2,” ungkap Asep.
“Artinya KUHAP-nya baru, sehingga digunakan pasal-pasal pada Undang-undang yang lama dan juga Undang-undang yang baru,” pungkasnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Salim A Fillah Bagikan Momen Haru di Aceh, Durian Terakhir Warga Jadi Simbol Ketulusan
Siapa Darma Mangkuluhur? Acara Siramannya Dihadiri Titiek Soeharto dan Disebut akan Jadi Pernikahan Adat Jawa Termegah di 2026
Kasus Dugaan Pungli Relawan Aceh di Terminal Karya Jaya, BPTD Sumsel Ungkap Fakta Versi Petugas
Tak Disangka! Khairunnisa Nisya yang Nyamar Jadi Pramugari Batik Air Ternyata Korban Penipuan Lowongan Kerja hingga Rugi Rp30 Juta
45 Hari Pasca Banjir Bandang, Aceh Tamiang Masih Terpuruk, Warga Kesulitan Bersihkan Sisa Lumpur dan Puing-puing
2 Remaja Jadi Korban Pengeroyokan di Warung Madura, Mangli Jember, Netizen Singgung Acara Konvoi Harlah Pagar Nusa