SketsaNusantara.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya dugaan korupsi di lingkungan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.
Tak tinggal diam, lembaga anti rasuah ini kemudian melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) selama hari yakni sejak Jumat 9 Januari 2026 hingga Sabtu, 10 Januari 2026.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 8 orang yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi terkait pemeriksaan pajak.
“Penangkapan terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Dirjen Pajak,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Setelah pemeriksaan saksi dan juga barang bukti, KPK akhirnya menetapkan 5 orang tersangka terkait kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak.
Asep Guntur Rahayu dalam konferensi persnya mengungkapkan 5 tersangka tersebut, yang salah satunya merupakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
“KPK menetapkan 5 otang tersangka. Pertama, saudara DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara,” ungkap Asep kepada awak media.
Tak hanya itu, KPK juga membeberkan barang bukti yang berhasil disita dalam OTT selama 2 hari tersebut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa uang tunai dalam pecahan dolar Singapura dan rupiah serta logam mulia dengan total Rp6,38 miliar.
Dan berikut ini 5 tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara lengkap dengan perannya.
Baca Juga: Dulu Ajak Lawan Korupsi, Gus Yaqut Kini Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji