Tersangka Penerima Suap atau Gratifikasi
3 Dari 5 tersangka yang ditetapkan KPK, merupakan penerima suap atau gratifikasi.
Ketiganya merupakan oknum pegawai KPP Madya Jakarta Utara dengan jabatan yang cukup bergengsi.
Pertama, yakni Dwi Budi Iswahyu alias DWB yang merupakan Kepala KPP Madya Jakarta Utara.
Selanjutnya, Agus Syaifudin atau AGS, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara.
AGS juga merupakan pihak yang berhubungan dengan PT WP terkait negoisasi kekurangan bayar dalam laporan pajak.
“Diduga saudara AGS, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak all in,” ungkap Asep.
Dan selanjutnya ada Askob Bahtiar atau ASB yang merupakan tim penilai di KPP Madya Jakarta Utara.
ASB bersama AGS juga menjadi pihak yang menerima dana gratifikasi dari ABD, konsultan pajak PT WP.
“ABD menyerahkan uang Rp4 miliar tersebut kepada AGS dan ASB,” imbuh Asep.
Tersangka Pemberi Suap/Gratifikasi
KPK menetapkan 2 orang sebagai tersangka pemberi suap dalam perkara ini.
Yang pertama yakni Abdul Kadim Sahbudin atau ABD, konsultan pajak PT WP yang juga merupakan pemilik PT NBK.
Keterlibatan ABD dimulai saat PT WP hendak mencairkan fee Rp4 miliar untuk oknum pegawai KPP Madya Jakarta Utara.
Artikel Terkait
Siapa Darma Mangkuluhur? Acara Siramannya Dihadiri Titiek Soeharto dan Disebut akan Jadi Pernikahan Adat Jawa Termegah di 2026
Kasus Dugaan Pungli Relawan Aceh di Terminal Karya Jaya, BPTD Sumsel Ungkap Fakta Versi Petugas
DJ Jadi Mantu Keluarga Cendana? Profil Patricia Schuldtz, Perempuan Cantik Pacar Darma Mangkuluhur Hutomo
Tak Disangka! Khairunnisa Nisya yang Nyamar Jadi Pramugari Batik Air Ternyata Korban Penipuan Lowongan Kerja hingga Rugi Rp30 Juta
45 Hari Pasca Banjir Bandang, Aceh Tamiang Masih Terpuruk, Warga Kesulitan Bersihkan Sisa Lumpur dan Puing-puing
2 Remaja Jadi Korban Pengeroyokan di Warung Madura, Mangli Jember, Netizen Singgung Acara Konvoi Harlah Pagar Nusa