SketsaNusantara.id - Polda Metro Jaya memastikan penanganan laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono dilakukan secara profesional.
Proses penyelidikan akan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian menegaskan setiap tahap dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti.
Laporan tersebut berkaitan dengan materi acara stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Kasus ini menarik perhatian publik setelah dilaporkan oleh kelompok masyarakat. Kepolisian menyatakan tidak akan berspekulasi sebelum penyelidikan berjalan.
Komitmen itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. Ia menegaskan proses hukum akan dijalankan secara objektif.
Penanganan perkara, kata dia, dilakukan untuk menjaga rasa keadilan semua pihak.
“Polda Metro Jaya akan profesional, proporsional, dan transparan dalam proses penanganan perkara ini,” kata Budi dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu 10 Januari 2026.
Budi menyampaikan laporan terhadap Pandji telah resmi diterima Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Tanggal penerimaan laporan tercatat pada 8 Januari 2026.
Tahapan awal yang akan dilakukan kepolisian adalah meminta klarifikasi dari pelapor. Klarifikasi akan dimintakan kepada Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Selain klarifikasi, kepolisian juga akan memeriksa barang bukti yang disertakan. Barang bukti tersebut berupa rekaman percakapan dan tangkapan layar.
Seluruh barang bukti akan dianalisis oleh penyelidik dan penyidik.
“Penyelidik dan penyidik akan melakukan undangan klarifikasi kepada pelapor. Serta akan melakukan analisa barang bukti terhadap satu buah flashdisk rekaman kegiatan percakapan, satu buah screenshot dari kegiatan gambar dan ini akan dilakukan analisa,” tutur Budi.