Untuk itu pasal ini tak bisa digunakan untuk menjerat bagi siapa saja yang melontarkan kritik kebijakan presiden atau wakil presiden.
Pakar hukum menjelaskan bahwa perubahan menjadi delik aduan ini bertujuan untuk memberikan keseimbangan.
Dimana di satu sisi, institusi tertinggi negara tetap dilindungi martabatnya, namun di sisi lain, hak warga negara untuk memberikan kritik terhadap kebijakan tetap terjamin.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!