SketsaNusantara.id – Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru telah resmi berlaku sebagai pembaharuan dari hukum pidana nasional menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda.
Namun meski demikian sejumlah pihak menilai pembaharuan ini memiliki multi tafsir sehingga dapat membatasi ruang berpendapat.
Salah satunya adalah tentang pasal 218 KUHP yang mengatur pidana terhadap penyerangan kehormatan presiden dan wakil presiden RI.
Menanggapi sejumlah kritik terhadap pasal 218 tersebut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pasal ini merupakan pasal bersifat delik absolut.
Sifat delik absolut artinya tak semua orang bisa mengadukan siapapun yang dianggap telah menyerang presiden atau wakil presiden namun hanya presiden atau wakil presiden sendiri yang bisa melakukan.
Secara hukum, hanya Presiden atau Wakil Presiden secara pribadi yang memiliki hak hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan kepada pihak kepolisian.
Pejabat negara lain, menteri, atau masyarakat umum tidak dapat mewakili atau melaporkan atas nama Presiden jika Presiden sendiri tidak keberatan.
Sebagai delik aduan, pelapor yakni Presiden atau Wapres memiliki hak untuk menarik kembali laporannya jika terjadi kesepakatan atau perdamaian di kemudian hari.
Lebih jauh Menteri Hukum menegaskan bahwa pasal ini dibuat untuk membedakan antara tindakan penghinaan atau kritik yang ditujukan kepada kebijakan presiden.
Pasal tersebut tidak akan digunakan untuk membungkam kritik, sebab terdapat perbedaan jelas antara kritik dengan penghinaan.