Dalam laporannya, BNPB menyebutkan, sebanyak 143 kepala keluarga atau 444 korban terdampak banjir terpaksa mengungsi.
Dalam laporan awal, BNPB juga mencatat 5 unit rumah warga yang hilang atau hanyut akibat banjir.
Sementara itu, kerugian material lainnya masih dalam proses pendataan oleh BNPB.
Baca Juga: Lumpur Belum Pergi Usai Banjir, Warga Aceh Timur Habiskan Jutaan Rupiah Demi Bersihkan Rumah
Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro segera merilis Surat Keputusa Bupati terkait status bencana yang melanda wilayahnya.
“Menetapkan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi,” ujar Bupati Kepulauan Sitaro Chyntia Ingrit Kalangi dalam surat edaran tertanggal 5 Januari 2026.
Status tanggap darurat bencana tersebut berlangsung selama 14 hari mulai tanggal 5-18 Januari 2026.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!