SketsaNusantara.id – Pemerintah secara resmi terbitkan KUHP baru terkait hidup bersama tanpa perkawinan atau yang biasa disebut sebagai kumpul kebo atau living together.
Peraturan baru tersebut mulai berlaku 2 Januari 2026, seiring dengan kitab Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara resmi mulai berlaku di seluruh wilayah NKRI.
Pemberlakuan ini menandai transisi tiga tahun sejak undang-undang tersebut disahkan pada tahun 2023, menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht).
Baca Juga: Siapa VA? Sosok yang Dilaporkan Nikita Mirzani Terkait UU Perlindungan Anak dan KUHP, Terkait Loly?
Seperti dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, dalam KUHP Nasional, aturan mengenai kumpul kebo tersebut tertuang dalam Pasal 412.
Aturan ini menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dapat dikenakan sanksi hukum.
Detail sanksi yang diatur:
• Pidana Penjara: Paling lama 6 bulan.
• Pidana Denda: Paling banyak Kategori II, maksimal Rp10.000.000.
Namun dalam hal ini pemerintah menekankan bahwa pasal ini bersifat delik aduan absolut.
Artinya, aparat penegak hukum tidak dapat melakukan penggerebekan atau proses hukum secara sewenang-wenang tanpa adanya laporan dari pihak yang berhak.
Dimana pihak yang berhak melaporkan diatur berdasarkan UU No. 1/2023 adalah:
1. Suami atau Istri, bagi pelaku yang sudah terikat perkawinan.