Kamis, 4 Juni 2026

Yang Kumpul Kebo Minggir! Mulai 2 Januari 2026 Siapa Saja Lakukan Praktik Living Together Bisa di Pidana, Begini Aturannya

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 3 Januari 2026 | 13:30 WIB
Ilustrasi hidup bersama tanpa pernikahan  (Pixabay gerald)
Ilustrasi hidup bersama tanpa pernikahan (Pixabay gerald)

2. Orang Tua atau Anak, bagi pelaku yang tidak terikat perkawinan

Baca Juga: Kuasa Hukum Ridwan Kamil Klarifikasi soal Isu Arkana Anak Kandung Aura Kasih, Tegas Beberkan Bukti Ini

Penting diketahui bahwa masyarakat umum, tetangga, ketua RT/RW, maupun organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak memiliki hak untuk melaporkan perbuatan kohabitasi tersebut. 

Sebab jika tidak ada pengaduan dari keluarga inti, maka tidak ada tindak pidana terhadap pelaku.

Regulasi ini merupakan jalan tengah untuk menghormati nilai-nilai kesusilaan di Indonesia sekaligus tetap menjaga ranah privat warga negara dari intervensi publik yang berlebihan.

Dimana tujuan utamanya adalah untuk melindungi institusi perkawinan dan martabat keluarga, namun dengan tetap memberikan batasan ketat agar tidak terjadi aksi main hakim sendiri oleh masyarakat.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube KOMPASTV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X