2. Orang Tua atau Anak, bagi pelaku yang tidak terikat perkawinan
Penting diketahui bahwa masyarakat umum, tetangga, ketua RT/RW, maupun organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak memiliki hak untuk melaporkan perbuatan kohabitasi tersebut.
Sebab jika tidak ada pengaduan dari keluarga inti, maka tidak ada tindak pidana terhadap pelaku.
Regulasi ini merupakan jalan tengah untuk menghormati nilai-nilai kesusilaan di Indonesia sekaligus tetap menjaga ranah privat warga negara dari intervensi publik yang berlebihan.
Dimana tujuan utamanya adalah untuk melindungi institusi perkawinan dan martabat keluarga, namun dengan tetap memberikan batasan ketat agar tidak terjadi aksi main hakim sendiri oleh masyarakat.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Ade Tya Ngaku Masih Nunggu Dearly Joshua Minta Maaf Padanya, Siap Lanjut ke Jalur Hukum karena Alasan Ini
Mengejutkan! Ammar Zoni Blak-Blakan Ngaku Dapat Perlakuan Kasar saat Proses Interogasi dalam Rutan Salemba, Kuasa Hukum Desak Lakukan Penyelidikan
Anggota Dewan Persoalkan Warga yang Manfaatkan Kayu Gelondongan Sisa Banjir Sumatera, Benarkah Termasuk Pelanggaran Hukum? Begini Penjelasan Para Ahli
Komitmen Dilanggar, Marissya Icha dan Tim Hukum Resmi Mundur dari Kasus Inara Rusli dan Insanul Fahmi
Puasa Rajab Sering Diamalkan Umat Islam, Namun Bagaimana Sebenarnya Hukum Puasa di Bulan Rajab?